12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Wanita Bawa Ganja 140 Kg Terancam Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Jumidah (38), wanita asal Kecamatan Medan Maimun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/24).

Dia didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kilogram (kg) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dalam membacakan nota dakwaannya di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Roceberry Christanthy Damanik selaku JPU menyebutkan awal terungkapnya kasus ini.

Baca juga : Wanita Asal Medan Miliki 897 Gram Sabu Diadili

“Perkara ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Jaksa, petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

Related Articles

Latest Articles