26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Besok, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif dan Rekanan Dituntut Kasus Pemerasan

Medan, MISTAR.ID

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, dan Fachmy Wahyudi Harahap selaku rekanan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan besok, Kamis (2/5/24).

Azlansyah dan Fachmy akan dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Sesuai jadwal yang disampaikan Hakim iya (besok sidang pembacaan tuntutan),” kata Bismar Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azlansyah Hasibuan ketika dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan telepon seluler, pada Rabu (1/5/24).

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, bahwa sidang pembacaan tuntutan rencananya akan digelar di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan pukul 10.00 WIB.

Baca juga:Terkait Uang Perasan, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Ngaku Akan Memberikannya kepada KPU

“Agenda tuntutan JPU jam 10.00 WIB s/d selesai (di) Ruangan Cakra VIII,” demikian tertulis di laman resmi PN Medan itu.

Diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya kedua terdakwa didakwa oleh JPU melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles