LHK Sumut: Pengukuran dan Tata Batas Hutan Register 42 Sijaba Kewenangan Kementerian Kehutanan

Peta kawasan Hutan Register 42 Sijaba di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Area berwarna kuning menunjukkan lokasi yang diduga telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan. (Foto: Istimewa)
Taput, MISTAR.ID
Dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, masih menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah kepala desa di sekitar kawasan hutan tersebut bahkan mendesak pemerintah daerah, pihak kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang kawasan yang disebut memiliki luas sekitar 310 hektare.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Melvi, mengatakan pihaknya belum memiliki data dan informasi terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan hutan tersebut.
“Terhadap dugaan kawasan hutan yang telah memiliki sertifikat di Sijaba, belum terdapat data dan informasi terkait hal dimaksud. Terhadap lokasi sertifikat yang disebutkan perlu kepastian lokasi sesuai sertifikat yang ada. Selanjutnya dapat berkoordinasi dengan pemangku wilayah, dalam hal ini KPH setempat, untuk pengecekan dan informasi lokasi tersebut,” ujar Melvi saat dihubungi Mistar, Jumat (5/6/2026).
Terkait permintaan pengukuran ulang kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Melvi menjelaskan bahwa kewenangan pengukuran dan penetapan tata batas kawasan hutan berada di bawah Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, untuk memastikan suatu lokasi berada di dalam atau di luar kawasan hutan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang membawahi wilayah tersebut.
“Untuk tata batas kawasan hutan itu kewenangan Kementerian Kehutanan. Untuk kepastian lokasi apakah berada di kawasan hutan atau tidak, bisa berkoordinasi dengan KPH,” katanya.
Melvi juga menyarankan agar pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut menghubungi KPH yang menangani kawasan tersebut.
“Tolong dihubungi KPH yang menangani lokasi kawasan itu, kemungkinan yang menangani adalah KPH 4 atau KPH 12,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT KPH 12 Tarutung, Andri Sihotang, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan Hutan Register 42 Sijaba di Kecamatan Siborongborong. (hm25)
























