Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Terkait Terbit SHM di Hutan Register 42 Sijaba, Kadis Kehutanan Sumut Siap Surati BPN

Mistar.idKamis, 4 Juni 2026 15.11
AN
FH
terkait_terbit_shm_di_hutan_register_42_sijaba_kadis_kehutanan_sumut_siap_surati_bpn

Landasan pacu bandara Silangit Siborongborong Taput juga termasuk kawasan hutan register 42 Sijaba. (Foto: Dokumen Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan siap menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal itu disampaikan Heri saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (4/6/2026), menanggapi informasi adanya SHM yang diduga terbit di kawasan hutan tersebut. Namun, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya meminta data dan dokumen pendukung terkait lokasi yang dimaksud.

“Kalau boleh bawa data-data mengenai terbitnya SHM di kawasan Hutan Register 42 Sijaba di Siborongborong agar nanti dapat kita surati pihak BPN,” ujar Heri.

Menurutnya, data yang lengkap diperlukan untuk memastikan posisi lahan dan status kawasan sebelum dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu, Melvi, pejabat yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Sumatera Utara, belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait persoalan tersebut karena sedang berada di Jakarta mengikuti rapat di Kementerian Kehutanan.

“Maaf, saya saat ini lagi rapat di Jakarta di kantor kementerian,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga dan pemantau lingkungan di Siborongborong mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan BPN Tapanuli Utara melakukan pengukuran ulang lahan seluas 310 hektare di kawasan Hutan Register 42 Sijaba.

Mereka menilai pengukuran ulang penting dilakukan untuk memastikan batas kawasan hutan dan tanah milik masyarakat, sekaligus menjawab dugaan adanya SHM yang terbit di dalam kawasan hutan.

Menurut warga, selama ini masih terjadi perbedaan informasi mengenai batas kawasan hutan dengan lahan masyarakat. Karena itu, pengukuran ulang dari titik koordinat awal dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya polemik berkepanjangan.

"Kami berharap dilakukan pengukuran ulang karena sampai saat ini belum ada tapal batas yang jelas. Jika batas sudah jelas, kami sebagai kepala desa tentu akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) untuk pengurusan SHM," ujar Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan.

Hingga kini, pihak BPN Tapanuli Utara maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan Hutan Register 42 Sijaba. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN