10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terkait Uang Perasan, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Ngaku Akan Memberikannya kepada KPU

Medan, MISTAR.ID

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, mengaku uang hasil memeras calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.

Namun, belum sempat memberikan uang tersebut kepada KPU, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatra Utara.

Dalam OTT tersebut, terdakwa Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyu Harahap diamankan petugas beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp25 juta.

“Pengakuan terdakwa Azlansyah, jumlah seluruhnya yang diminta KPU (ialah) Rp50 juta,” ungkap Penasihat Hukum (PH) Azlansyah Hasibuan, Bismar Siregar, saat dihubungi mistar.id, Minggu (28/4/24).

Baca juga: Azlansyah Jadi Tersangka, Bawaslu Sumut Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Kemudian, Bismar pun mengklaim bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut bukanlah pemerasan, melainkan adanya permintaan tolong dari Robby Kamal Anggara selaku Caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) supaya diloloskan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Dan awalnya yang menyanggupi itu adalah Robby (korban), karena sudah mau kampanye maupun masang baliho, serta keluarga juga banyak yang mengetahui, jadi ketika gagal atau tidak lolos DCT, maka Robby malu,” ungkap Bismar.

Bismar pun menyebut, terdakwa Azlansyah Hasibuan diperintahkan oleh Komisioner KPU Medan untuk meminta uang tersebut kepada Robby Kamal Anggara.

Seperti diketahui, Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pemerasan.

Baca juga: Tanggapi Aksi Aripsu Sumut, PN Medan: Kita Terima Aspirasinya

Keduanya telah menjalani persidangan terakhir kali dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (26/4/24) kemarin dan rencananya akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/5/24) mendatang. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles