9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Azlansyah Jadi Tersangka, Bawaslu Sumut Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka terhadao Azlansyah Hasibuan (32) dalam kasus dugaan pemerasan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg).

Ketua Bawaslu Sumut Aspin Diapari Lubis menuturkan, pihaknya menghargai dan menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan Polda Sumut terhadap Azlansyaha, yang merupakan komisioner Bawaslu Kota Medan.

“Kita menyerahkan proses hukum (Polda Sumut) sepenuhnya. Dan kita juga menjunjung tinggi praduga tak bersalah,” ucap Aswin, Senin (20/11/23).

Baca Juga: Dukung Anies-Cak Imin, Ijtima Ulama Berikan 13 Pakta Integritas Sebagai Syarat

Aswin menjelaskan bahwa perwakilan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut, sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan tersangka.

“Ini sekarang Bawaslu Sumut, dalam hal ini telah mendatangi pihak Polda Sumut. Dalam hal ini, diwakili bapak Payung Harahap beserta dengan Kabag SDM dan Biro Hukum Bawaslu RI, untuk menggali keterangan pada pihak Polda Sumut,” ucap Aswin.

Bawaslu RI, kata Aswin, sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Azlansyah sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, secara resmi Bawaslu Sumut belum menerima surat penonaktifan dari Bawaslu RI.

“Kita menerima informasi dari media sosial, bahwasanya sejak Jumat kemarin Bawaslu RI menonaktifkan AA. Surat penonaktifan secara resmi belum kita terima Bawaslu RI,” sebutnya.

Aswin menjelaskan, Bawaslu Sumut masih menunggu keputusan dari pengadilan, dengan kekuatan hukuman tetap soal pemecatan tersangka. Pihaknya menghargai praduga tak bersalah.

Baca Juga: Rumor Ibu Negara Mendorong Maju Cawapres, Gibran: Kata Siapa?

“Di mana Undang-undang Pemilu menghargai dia sampai putusan dengan kekuatan hukum tetap,” bilangnya.

Aswin menambahkan, pimpinan Bawaslu Sumut akan menggelar pleno dalam waktu dekat, terkait pembahasan kekosongan jabatan di Bawaslu Kota Medan.

“Berdasarkan oleh adanya pemeriksaan terhadap saudara AA, pimpinan Bawaslu Sumut akan pleno. Guna mengambil langkah-langkah terkait dengan kekosongan Bawaslu Kota Medan, salah satunya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles