7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tanggapi Aksi Aripsu Sumut, PN Medan: Kita Terima Aspirasinya

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan menanggapi aksi yang dilakukan Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu (Aripsu) Sumatera Utara (Sumut) di area dalam gedung pengadilan, pada Kamis (4/4/24).

Sebagaimana diketahui, Aripsu Sumut mendatangi gedung pengadilan di sela-sela sidang lanjutan kasus pemerasan mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.

Dalam aksi tersebut, sejumlah orang yang mengatasnamakan Aripsu Sumut mendesak supaya ditetapkannya tersangka lain terhadap kasus pemerasan tersebut.

Baca juga:Aripsu Sumut Datangi PN Medan: Oknum Komisioner KPU Ada Terlibat, Apa Benar?

Fauzul Hamdi selaku Humas PN Medan meminta para peserta aksi untuk mengikuti persidangannya hingga selesai. Sebab, persidangan kasus tersebut terbuka untuk umum.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka. Dalam penetapan tersangka, kata Fauzul, Jaksa yang mempunyai kewenangan dimaksud.

Kendati demikian, PN Medan menerima aspirasi yang disampaikan. Nantinya, lanjut Fauzul, aspirasi itu akan disalurkan kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara Terkesan Dibiarkan KPU Medan, Massa ARIPSU Desak KPU Sumut Atensi Serius

“Pengadilan dalam hal ini menanggapi. Menanggapi artinya kita terima aspirasi mereka, kita bisa menyalurkannya,” ucapnya saat diwawancarai mistar.id di PN Medan. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles