Curi Meteran PDAM, Pengepul Barang Bekas di Medan Area Ditangkap Polisi

Pelaku kini berada di Polsek Medan Area. (Foto: Dokumentasi Polsek Medan Area/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polisi menangkap seorang pengepul barang bekas, Eko Naryono, 37 tahun karena mencuri meteran PDAM di Komplek Welington, Pasar Merah Timur, Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menerangkan aksi itu dilakukan Eko, Minggu (30/8/2026), dan Senin (31/8/2026) dini hari, Eko berhasil ditangkap pihaknya tak jauh dari lokasi.
"Korban, Ruswanto, saat itu tidak berada di rumah. Namun, ditelepon satpam dan membuat laporan ke kita," ucap Yaqin, Jumat (4/9/2026).
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas itu ditangkap tak jauh dari lokasi. Saat itu, Eko sedang berjalan kaki sembari mencari barang bekas.
"Dari CCTV, kita mengetahui ciri-ciri pelaku. Lalu kita lakukan pengejaran karena kita yakini pelaku belum jauh," tuturnya.
Saat diamankan, Eko mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksinya saat melihat satpam lengah. Namun, belum sempat menjual hasil curiannya, pria yang tinggal di Jalan AR Hakim itu keburu ditangkap.
"Saat beraksi, pelaku melihat rumah sepi dan satpam sedang lengah. Pelaku juga mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian," ujarnya. (hm25)























