Polisi Bongkar Penipuan Online Melalui Medsos di Medan, Dua Ditangkap Satu Buron

Direktorat Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar kasus penipuan online atau scamming melalui media sosial (medsos) dengan menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka telah ditangkap, sedangkan satu lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kedua orang yang telah berhasil ditangkap pihaknya berinisial CMA dan MM, sementara satu lainnya berinisial BA kini buron.
“Dua orang kita tangkap. Satu orang lainnya berinisial BA masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono, Kamis (4/9/2026).
Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (19/8/2026) lalu di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Luku 1, Gang Muttaqin, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Setelah diinterogasi polisi, tersangka CMA diketahui memiliki peran membuat iklan di akun Facebook dan Instagram melalui Meta Ads yang berbayar Rp500.000 per bulan.
Kemudian, apabila iklan tersebut diklik oleh pengguna media sosial lainnya atau korban, secara otomatis pengguna akun tersebut akan masuk ke dalam grup Telegram yang sudah dibuat oleh pelaku. Setelah masuk ke dalam grup, tersangka kedua alias MM mengambil peran dengan menerima calon korban tersebut.
Setelah itu, MM menggiring korbannya untuk bergabung ataupun menjadi member dalam aplikasi yang telah mereka siapkan dengan iming-iming menyediakan layanan untuk menonton film-film Hollywood. Agar korbannya tergiur, tersangka MM menawarkan diskon tiket nonton film yang cukup besar terhadap calon korbannya.
“Jadi modus mereka ini. Mereka menggiring korbannya untuk menjadi member atau membeli tiket nonton film Hollywood. Padahal tiket nonton itu sebenarnya tidak pernah ada, mereka hanya ingin menipu korbannya,” terang Bayu Wicaksono.
Setelah korban terdaftar sebagai member, tersangka BA yang kini masuk DPO menjalankan perannya. Tersangka BA ini bertugas membujuk korban agar kembali melakukan deposit dengan alasan agar dapat memperoleh potongan harga atau diskon.
“Tersangka BA ini berperan membujuk korban-korban, sehingga korban ingin mentransfer uang lagi agar seluruh keuntungan atau bonus bisa ditarik sama para tersangka,” timpalnya.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang ke rekening para pelaku, lalu para pelaku secara kompak memblokir atau memutus komunikasi dengan korban. Akibat kejadian itu, setiap korbannya mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp15 juta per orang. (hm25)























