Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Warga Pakistan 'Diusir' Imigrasi, Jadi Chef di Medan Gunakan Visa Kunjungan

Mistar.idJumat, 5 Juni 2026 13.03
EH
DI
warga_pakistan_diusir_imigrasi_jadi_chef_di_medan_gunakan_visa_kunjungan

Imigrasi Medan saat melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Pakistan berinisial MR. (Foto: Dok. Imigrasi Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Warga negara Pakistan 'diusir' (dideportasi) oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan karena menjadi chef di salah satu usaha kuliner di Kota Medan menggunakan visa kunjungan.

"Kami mendapati pelanggaran keimigrasian yang berujung deportasi terhadap seorang warga negara Pakistan berinisial MR pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 05.00 WIB. MR menjadi chef di Medan menggunakan visa kunjungan," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Medan, Muhammad Firman Akhsani, dalam siaran pers diterima Mistar, Jumat (5/6/2026).

Firman menjelaskan, MR bekerja sebagai chef padahal masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1 yang tidak mengizinkan aktivitas bekerja.

"Pelanggaran yang dilakukan MR berawal dari pengawasan keimigrasian Imigrasi Medan pada Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami temukan MR sedang menjalani masa percobaan kerja atau training sebagai chef di Medan," ucapnya.

Dijelaskannya, Visa Kunjungan Indeks C1 sejatinya digunakan untuk kegiatan wisata, pengembangan diri, menghadiri pertemuan bisnis, konvensi, pameran, dan kegiatan lain yang ditentukan berdasarkan regulasi.

"Bagi pemegang visa C1 tak diperkenankan bekerja atau menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia. Sehingga, kami melakukan deportasi dan penangkalan. MR dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu. MR diterbangkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat AirAsia OD327, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan," tuturnya.

Firman menerangkan, deportasi merupakan implementasi prinsip selective policy atas kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia mengatakan bahwa setiap izin tinggal di Indonesia peruntukannya harus dipatuhi. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN