RDP DPRD Sumut Memanas, 14 Pensiunan Tirtanadi Tuntut Hak Miliaran

Suasana pelaksanaan RDP Komisi C DPRD Sumut bersama direksi Perumda Tirtanadi dan para pensiunan yang menuntut haknya. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pensiunan Perumda Tirtanadi dan manajemen perusahaan di ruang Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) berlangsung panas dan penuh emosi, Kamis (4/6/2026) sore.
Sebanyak 14 pensiunan Tirtanadi hadir langsung dalam rapat tersebut. Mereka berharap DPRD Sumut dapat mendorong manajemen perusahaan segera menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum pensiunan, Benito Situmorang, mengatakan perkara tersebut telah bergulir selama bertahun-tahun dan melewati seluruh tahapan hukum, mulai dari bipartit, tripartit, Pengadilan Negeri, hingga Mahkamah Agung.
Menurutnya, delapan pensiunan dalam gugatan pertama telah memenangkan perkara dengan nilai pembayaran lebih dari Rp2 miliar. Sementara enam pensiunan lainnya dalam gugatan kedua juga memperoleh putusan pengadilan dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
“Kami sudah menempuh seluruh jalur hukum. Harapan para pensiunan hanya satu, yakni agar putusan pengadilan dijalankan sehingga hak mereka dapat diterima,” ujar Benito.
Namun, pihak manajemen Perumda Tirtanadi mengaku masih berhati-hati mengambil keputusan. Mereka menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi direksi.
Manajemen menjelaskan program pensiun itu merupakan kerja sama antara Tirtanadi dan AJB Bumiputera 1912 melalui skema asuransi pensiun. Dalam program tersebut, perusahaan membayar sekitar 32 persen premi, sementara pegawai menyetor lebih dari satu persen dari gaji mereka.
Pihak direksi menyebut kewajiban pembayaran premi perusahaan telah dilaksanakan hingga pegawai memasuki masa pensiun. Para pensiunan juga diklaim telah menerima sekitar 50 persen hak mereka, sedangkan sisanya menjadi sengketa yang disebut berada di AJB Bumiputera.
“Kalau Tirtanadi membayar kembali, ada kekhawatiran dianggap terjadi pembayaran ganda karena dana itu ada di AJB Bumiputera. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar pihak manajemen.
Pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari anggota Komisi C DPRD Sumut, Pintor Sitorus. Politisi Gerindra itu menegaskan perusahaan seharusnya menjalankan putusan pengadilan terlebih dahulu.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, bayar saja. Soal persoalan dengan Bumiputera itu risiko manajemen. Jangan sampai hak pensiunan yang sudah jelas malah terus tertunda,” tegas Pintor.
Nada serupa juga disampaikan Syahrul Efendi Siregar yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana premi selama ini.
“Jangan lari dari tanggung jawab. Hak mereka harus diselesaikan. Kalau putusan pengadilan sudah jelas, jangan tunggu putusan lain lagi. Ini soal kemauan menyelesaikan masalah,” katanya.
Suasana rapat semakin emosional ketika para pensiunan menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami. Lilik Suryadi, pensiunan yang mengabdi selama 34 tahun di Tirtanadi, mengaku sedih harus memperjuangkan hak di perusahaan tempatnya bekerja puluhan tahun.
“Kami sudah tidak bekerja lagi. Kami hanya ingin menikmati masa tua bersama keluarga. Ada teman-teman kami yang sakit. Tolong bantu kami. Jangan sampai kami menunggu mati tanpa kejelasan hak,” ucapnya sambil menahan tangis.


















