Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Dairi Pertanyakan Sanksi Penggunakan DAK Gagal Salur, Bupati Klarifikasi

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 16.46 WIB
dprd_dairi_pertanyakan_sanksi_penggunakan_dak_gagal_salur_bupati_klarifikasi

Bupati Dairi, Vickner Sinaga saat hadiri rapat paripurna DPRD. (Foto: Diskominfo Dairi/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID – Anggota DPRD Dairi Juangga Silaban mempertanyakan sudah sejauh mana sanksi yang diberikan Bupati Vickner Sinaga terhadap masalah penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) gagal salur sebesar Rp17.634.247.954 Tahun Anggaran 2024.

Persoalan tersebut berkaitan dengan tujuh poin rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Dairi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

"Saya meminta Bupati Dairi memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi Pansus DPRD terkait penggunaan anggaran DAK gagal salur. Kami mendengar Bupati telah menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait tanpa audit atau pemeriksaan. Inilah yang kami pertanyakan," kata Juangga kepada Mistar melalui telepon, Selasa (21/7/2026).

Di kesempatan lain, Vickner Sinaga menjelaskan masalah DAK yang gagal salur saat ini sedang berproses.

"Minggu depan ya. Sedang berproses. Satu per satu. Termasuk komunikasi kita dengan Inspektorat Provinsi dan BKN," ujar Vickner.

Sebelumnya, dalam nota jawaban atas pemandangan umum anggota DPRD Juangga Silaban, Bupati Dairi menjelaskan telah menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD dengan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaudit pengelolaan DAK Fisik Infrastruktur Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024.

Bupati juga menyebutkan, berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 700/829/2026 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemerintah Kabupaten Dairi sedang menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui mekanisme penegakan hukuman disiplin.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN