Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Dairi Pertanyakan Sanksi Penggunakan DAK Gagal Salur, Bupati Klarifikasi

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 16.46 WIB
dprd_dairi_pertanyakan_sanksi_penggunakan_dak_gagal_salur_bupati_klarifikasi

Bupati Dairi, Vickner Sinaga saat hadiri rapat paripurna DPRD. (Foto: Diskominfo Dairi/Mistar)

news_banner

Tujuh rekomendasi Pansus DPRD Dairi tersebut meliputi:

  1. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Penjabat (Pj) Bupati Dairi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas gagalnya penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp17.634.247.954 bagi masyarakat Dairi, sekaligus bertanggung jawab atas pembayaran DAK Fisik gagal salur menggunakan Kas Umum Daerah.
  2. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada mantan Penjabat Sekretaris Daerah yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Inspektur Kabupaten Dairi yang dinilai gagal melaksanakan reviu DAK sehingga DAK Fisik Tahap II dan Tahap III pada tiga subbidang tidak tersalur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
  4. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk memberikan teguran tertulis kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atas pembayaran DAK Fisik gagal salur sebesar Rp17.634.247.954 yang menggunakan Kas Umum Daerah.
  5. Meminta DPRD Kabupaten Dairi meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 yang gagal salur.
  6. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk meningkatkan harmonisasi hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif melalui pertemuan rutin yang membahas pengelolaan anggaran serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
  7. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan dan hasil kunjungan lapangan terkait pengadaan barang Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL), yang disebut hanya melibatkan satu perusahaan dan satu panglong penyedia yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa dan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pansus juga menduga terdapat intervensi dari pejabat terkait untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.[]
Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN