DPRD Dairi Soroti Pembangunan Gerai KDMP di Lingkungan Sekolah

Bangunan Gerai KDMP di dalam lingkungan SDN Sungai Raya Siempat Nempu Hulu. (Foto:Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID, (16/7/2026) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Juangga Silaban, menyoroti dampak pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dibangun di dalam lingkungan sekolah.
Sorotan itu disampaikan Juangga saat pendalaman pemandangan umum atas nota jawaban Bupati Dairi pasca-Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/7/2026).
Sehubungan dengan maraknya aset daerah yang dijadikan lokasi pembangunan KDMP, khususnya di lingkungan sekolah, Juangga meminta penjelasan Bupati Dairi melalui dinas terkait, terutama mengenai dasar hukum pelaksanaan hibah dimaksud serta legalitas kepemilikan tanah bangunan KDMP tersebut. Menurut Juangga, KDMP akan menjadi aset Kementerian Keuangan.
Selain legalitas, izin pembangunan KDMP di dalam lingkungan sekolah negeri juga dipertanyakan karena dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar bagi peserta didik.
Bupati Dairi, Vickner Sinaga, melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM), Fatimah Boang Manalu, dari podium rapat paripurna menjelaskan bahwa penyediaan lahan dimaksud merupakan dukungan pemerintah daerah atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan KDMP. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah ditugaskan menyediakan lahan aset siap bangun dengan luas minimal 1.000 meter persegi. Bagi daerah yang tidak memiliki lahan yang cukup, penyediaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia.
Terkait legalitas, barang milik daerah tetap menjadi aset pemerintah daerah, sedangkan bangunan fisik akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, bukan menjadi aset Kementerian Keuangan.
Mengenai izin serta dampak pembangunan KDMP terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah, seluruh instansi terkait telah melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan lokasi dengan mempertimbangkan aspek kecukupan luas lahan, tata letak, aksesibilitas, jarak terhadap permukiman, serta keberlangsungan fungsi pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Dairi juga memastikan fungsi utama satuan pendidikan tetap terjaga, pembangunan tidak mengganggu proses belajar mengajar, serta memenuhi aspek kenyamanan lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Dairi, Ronal Sitopu, mengatakan hingga saat ini terdapat 138 gerai KDMP yang sedang dibangun, dan sebanyak 54 unit berada di lahan dalam lingkungan sekolah. (hm27)






















