PH Terdakwa Pembunuhan saat Tawuran di Belawan Sebut JPU Tambahkan Dua Bukti Palsu

Sidang pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Penasihat hukum (PH) Fadly Lukman Simanjuntak menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menambahkan dua bukti palsu dalam surat tuntutan.
Fadly merupakan terdakwa kasus pembunuhan M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat terjadi aksi tawuran di Kecamatan Medan Belawan.
Tim PH Fadly, Dedy Alamsyah Daulay dan Jerynike Amati Panjaitan, menyampaikan dua bukti yang disebut palsu tersebut sebelumnya tidak pernah muncul maupun ditunjukkan di persidangan.
"Jaksa menambahkan dua alat bukti yang tidak dihadirkan sebagai alat bukti di muka persidangan, yakni satu botol plastik berisi sisa mesiu pada rongga dada kanan dan kiri serta satu botol plastik berisi benda anak peluru SOS pada rongga dada kanan," kata Dedy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2026) sore.
Pihaknya menilai kedua bukti tersebut menunjukkan bahwa JPU telah menyusun dan membacakan surat tuntutan dengan penuh kepalsuan serta kebohongan.
"Hal ini jelas merupakan kebohongan yang dibangun oleh JPU atas bukti-bukti tersebut dalam tuntutannya. Terlihat jelas tujuannya untuk mengondisikan dan/atau memanfaatkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan itu hanya palsu belaka," ucap Dedy.
Menurut pihaknya, selama persidangan juga tidak ada saksi yang menyaksikan atau melihat langsung aksi pembunuhan yang diduga dilakukan Fadly sebagaimana didakwakan JPU.
"Dakwaan JPU cacat hukum mutlak serta bertentangan dengan hukum fisika dan logika. Ketiadaan bukti pelakuan, tidak ada satu pun saksi mata. Klaim JPU, terdakwa adalah pelaku penembakan terbukti dari penyelidikan dan CCTV. Tidak satu orang pun yang melihat terdakwa menembakkan senjata ke arah korban. Semua saksi hanya mendengar kabar atau de auditu yang tidak memiliki kekuatan pembuktian sama sekali sesuai Pasal 185 ayat (4) KUHAP," kata Dedy.
Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet agar membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya mengubah kualifikasi pasal yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menyatakan tuntutan JPU ditolak dan dakwaan JPU tidak dapat diterima akibat tercemarnya bukti. Terdakwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk membunuh dan tidak ada perbuatan langsung," ujar Dedy.
Selain itu, PH juga meminta apabila majelis hakim berpendapat lain, agar melepaskan Fadly dari segala tuntutan hukum atau menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan bahwa Fadly telah menjadi korban penyiksaan berat, penembakan, serta malapraktik medis yang mengakibatkan cacat fisik permanen dan proyektil hingga kini belum diangkat.
Setelah mendengarkan pleidoi, JPU diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan atas pleidoi (replik) pada Rabu (22/7/2026) mendatang.
Sebelumnya, JPU Lorita Tupaida Pane menuntut Fadly dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa menilai perbuatan Fadly telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















