Monday, June 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Terima Nelayan Pembunuh Remaja Saat Tawuran di Belawan Divonis 8 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 11 Mei 2026 pukul 20.00 WIB
kejari_terima_nelayan_pembunuh_remaja_saat_tawuran_di_belawan_divonis_8_tahun_penjara

PN Medan saat menggelar sidang terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol yang diikuti terdakwa secara virtual. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terima vonis delapan tahun penjara terhadap Irfan alias Ipan Jengkol, seorang pria berusia 35 tahun yang membunuh remaja bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid saat tawuran di Kecamatan Medan Belawan.

Kejari Belawan menerima vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut karena putusan tak jauh di bawah tuntutan.

"JPU-nya enggak kasasi, alasannya karena putusan banding PT Medan menguatkan putusan PN Medan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Senin (11/5/2026).

Kendati demikian, pihaknya tetap mengirim kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena Ipan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding majelis hakim PT Medan No. 652/PID/2026/PT MDN.

"Infonya (terdakwa) kasasi. JPU tidak kasasi dengan alasan yang tadi, tapi akan kontra kasasi menunggu memori kasasi terdakwa. Kontra memori kasasinya lagi tahap penyusunan JPU," ujar Daniel.

Sebelumnya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Janverson Sinaga tetap memvonis Ipan delapan tahun penjara. PT Medan nilai perbuatannya terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara terencana hingga mengakibatkan orang mati sesuai dakwaan alternatif kedua, Pasal 353 ayat (3) KUHP.

Hakim Tinggi menetapkan warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, itu tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus pembunuhan yang menjerat Ipan berawal pada Selasa (20/8/2024) pukul 02.20 WIB lalu. Saat itu, Rasyid bersama temannya merupakan kumpulan pemuda Gudang Arang mendatangi Lorong Papan sambil membawa senjata tajam untuk tawuran.

Mengetahui hal tersebut, Ipan sebagai pemuda di Lorong Papan dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian pun terpancing. Sehingga, Ipan bersama teman-temannya memutuskan tawuran.

Saat tawuran berlangsung, Ipan membawa kayu dan dua anak panah untuk menyerang pemuda Gudang Arang. Sekitar pukul 02.30 WIB, pemuda Lorong Papan dan pemuda Gudang Arang saling melempar batu.

Ipan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke tubuh Rasyid, tetapi tidak terkena. Selanjutnya, Ipan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm ke arah Rasyid. Tembakan anak panah tersebut rupanya tepat sasaran dan menancap di dada Rasyid bagian tengah.

Tancapan anak panah seketika membuat Rasyid terduduk. Secara perlahan Rasyid berupaya mencabut anak panah itu dengan tangannya. Rasyid membuang anak panah di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

Tak lama kemudian, Rasyid dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli untuk dirawat intensif. Namun, sebelum tiba di RSU, nyawa Rasyid tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN