Jual Pod Getar di Medan, Perempuan Berusia 31 Tahun Ditangkap

DW saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: Dokumentasi Sat Narkoba/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dua bulan menjalankan bisnis pod getar di Medan, perempuan berinisial DW kandas di tangan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Warga Jalan Sei Batu Gingging, Medan Selayang, itu ditangkap di parkiran salah satu hotel di Medan Barat saat sedang bertransaksi, Jumat (7/8/2026).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan perempuan berusia 31 tahun itu diketahui telah berhasil menjual puluhan pod getar selama dua bulan belakangan.
Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti tiga pcs pod getar berbagai merek.
"Ada tiga pcs yang kita amankan, yakni merek Labubu, Yakuza, dan Batman. Rencananya barang itu akan dijual seharga Rp2,1 juta per pcs," ucapnya, Jumat (14/8/2026).
Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan berkat informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengendus keberadaan DW di hotel tersebut.
"Setiap transaksi, DW seorang diri. Ia memanfaatkan situasi sepi seperti parkiran hotel atau apartemen. Ia juga menggunakan ojek online," tuturnya.
Selain itu, ia mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per pcs. Dalam sekali transaksi, ia bisa menjual sampai empat pcs.
"Pengakuannya, hasil uang itu digunakan untuk kebutuhan hidup," lanjutnya.
Hingga kini, polisi masih memburu pemasok barang tersebut kepada DW. (hm25)




















