Wednesday, August 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pod Getar Beredar di Binjai, Dua Orang Ditangkap

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 15.05 WIB
pod_getar_beredar_di_binjai_dua_orang_ditangkap

Salah satu tersangka berinisial FA yang mengedarkan pod getar di Binjai telah ditangkap. (Dok. Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID – Peredaran cartridge pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate aau biasa disebut sebagai pod getar mulai terungkap di Kota Binjai, Rabu (12/8/2026).

Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran pod getar. Kedua terduga yang diamankan yakni FA, perempuan berusia 23 tahun, dan RFS, pria berusia 23 tahun. Keduanya ditangkap pada Selasa (11/8/2026) dini hari.

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang diduga menjual pod getar kepada remaja.

“Begitu dapat laporan tim langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku,” ujar Ismail.

FA di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Darinya polisi mengamankan pod getar seberat 20,20 gram serta satu unit telepon seluler.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RFS di lokasi berbeda. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, FA dan RFS disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran cartridge pod tersebut,” kata Ismail.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN