Juru Tulis Togel di Batang Kuis Diciduk di Warung Dekat Rumah

Pelaku juru tulis togel yang diamankan dari warung di Batang Kuis. (Foto: Polresta/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (27/9/2026) - Personel Tekab Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial FA (41) dari sebuah warung dekat rumahnya di Jalan Batang Kuis, Desa Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/9/2026) malam.
Pria yang bekerja serabutan tersebut ditangkap karena diduga menjadi juru tulis (jurtul) togel.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang Iptu Binnes Saragih mengatakan, penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dirinya kerap menulis togel di warung tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB, FA diamankan ke Mapolresta," ujar Iptu Binnes, Minggu (27/9/2026).
Dari tangan FA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo, satu papan tulis berisi nomor tebakan, pulpen, KTP, dan uang Rp768.000 yang diduga hasil penjualan togel.
"Sudah menjadi atensi Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Saat ini terhadap FA sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," tutup Iptu Binnes. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Gagal Total! Transaksi 14 Butir Pil Ekstasi di Tanjungbalai Digagalkan, Pemuda 18 Tahun Diciduk








































