Gagal Total! Transaksi 14 Butir Pil Ekstasi di Tanjungbalai Digagalkan, Pemuda 18 Tahun Diciduk

Pelaku AZ beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan. (Foto: Ist/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID (27/9/2026) - Peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Tanjungbalai kembali digagalkan polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pemuda berinisial AZ alias Arman (18), warga Kecamatan Sei Tualang Raso.
Pelaku ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 14 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (27/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Martshal TDP Meliala melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Dalam penyamaran itu, petugas memesan delapan butir ekstasi seharga Rp180.000 per butir. Saat AZ tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi dan hendak menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penyergapan.
Hasil penggeledahan menemukan 10 butir ekstasi warna pink berlogo Santa Klaus dengan berat bersih 3,25 gram yang disimpan dalam plastik transparan dan kotak rokok merek Magnum. Polisi juga menemukan tiga butir ekstasi warna pink berlogo Kingkong dengan berat bersih 1 gram.
Selain narkotika, petugas menyita satu unit ponsel Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
"Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Namun, proses penyelidikan masih terus kami kembangkan," ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm02)









































