Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi Saat Tulis Rekapan Togel di Medan Labuhan

Pria 59 tahun ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Medan, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial SPS, 59 tahun, warga Kompleks BTN Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap polisi saat merekap togel di sebuah warung kopi kawasan Kompleks BTN Martubung, Rabu (2/9/2026) pukul 21.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp340.000, empat buku notes rekapan togel, satu buku mimpi, 12 pulpen, empat unit handphone dan satu lembar daftar keluaran togel.
Dalam pemeriksaan awal, SPS mengakui telah menulis nomor togel untuk jenis Hong Kong (HK), Sydney (SD) dan Singapura (SGP). Ia juga mengaku memperoleh keuntungan sebesar 25 persen dari omzet penjualan nomor togel.
“Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga berjudi togel. Dari lokasi, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku rekapan, buku mimpi, pulpen, handphone dan daftar keluaran togel,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo.
Agus menegaskan, polisi akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian togel.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga masih mendalami pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut,” tuturnya.
Saat ini, SPS beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.[]





























