Saturday, September 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bobol Grosir di Medan Area Lewat Ventilasi Kamar Mandi, Dua Pria Ditangkap

Mistar.idSabtu, 5 September 2026 pukul 15.27 WIB
bobol_grosir_di_medan_area_lewat_ventilasi_kamar_mandi_dua_pria_ditangkap

Dua pria yang ditangkap Polsek Medan Area karena membobol sebuah grosir. (Foto: Dok. Polsek Medan Area/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dua tersangka pembobol toko grosir di No 122, Jalan Ar Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (2/9/2026). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di hari yang sama.

Keduanya bernama Dedi Rahman Mendrofa Als Dedi, 39 tahun dan Haryanto Als Alung, 45 tahun. Mereka merupakan warga Jalan Langgar, Gang Rukun No 2 Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, menyebutkan pembobolan grosir milik Hartono alias Awi terjadi pada Minggu (30/8/2026).

Pembobolan grosir diketahui korban setelah istrinya mengatakan CCTV yang ada di dalam toko sudah berpindah tempat.

Mengetahui masalah tersebut, Hartono pergi ke grosirnya dan sebagian barang-barang dagangannya telah dicuri.

Dari video CCTV, terlihat dua pria mengangkut barang-barang tersebut. Selain barang dagangan, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp3 juta.

“Akhirnya korban Hartono alias Awi membuat laporan ke Polsek Medan Area. Berdasarkan laporan tersebut, kami selidiki dan telah menangkap dua orang tersangka,” ujar Iptu Fajri Lubis, Sabtu (5/9/2026).

Dilanjutkannya, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. “Keduanya mengaku masuk ke grosir dengan cara memanjat tembok gang belakang ruko setinggi 2 meter, lalu masuk ke dalam lorong belakang ruko. Setelah itu, para pelaku mencongkel ventilasi besi kamar mandi grosir menggunakan linggis,” ucapnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN