Kasus KDRT VAM di Pematangsiantar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tes Urine Segera Dilakukan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan berinisial VAM, yang sempat viral dan ramai dibahas di media sosial, akhirnya diserahkan Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, mengatakan selain pelimpahan berkas tahap awal, penyidik masih menunggu evaluasi dan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Tinggal menunggu hasil dari sana. Kalau dinyatakan P21, tersangka dan barang bukti akan langsung kita serahkan untuk proses tahap dua, persiapan sidang,” kata Darwin saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, keluarga korban menduga pelaku bertindak agresif karena dipengaruhi narkoba. Keluarga pun mendesak polisi agar pelaku menjalani tes urine, mengingat sikapnya yang dinilai tidak biasa.
Penyidik menegaskan permintaan tersebut akan dipenuhi untuk membantu mengungkap kasus.
“Tes urine pasti akan dilakukan. Sekarang kami hanya tinggal menunggu surat permohonan resmi dari pihak kuasa hukum korban,” ucap Darwin.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses hukum kasus KDRT ini kini menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan proses tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
PREVIOUS ARTICLE
Jual Pod Getar di Medan, Perempuan Berusia 31 Tahun Ditangkap


















