Friday, July 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus KDRT di Pematangsiantar, Pelaku Penganiayaan VAM Resmi Ditahan Polisi

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 11.36 WIB
kasus_kdrt_di_pematangsiantar_pelaku_penganiayaan_vam_resmi_ditahan_polisi

Kuasa hukum korban VAM. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan warga Pematangsiantar memasuki babak baru. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar resmi menahan pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial VAM.

Kabar penahanan tersebut disampaikan tim kuasa hukum korban setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Pematangsiantar.

“Kami baru saja selesai mendampingi korban untuk pemeriksaan tambahan. Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sudah resmi ditahan. Selanjutnya kami tinggal menunggu proses hukum berjalan,” kata Johanness A.F. Silaen, kuasa hukum VAM, Jumat (24/7/2026), kepada Mistar.id.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum VAM lainnya, Briliant Romual Togatorop, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Pematangsiantar, khususnya Unit PPA, yang langsung merespons laporan kliennya.

Meski pelaku telah ditahan, keluarga korban tetap meminta penyidik memeriksa kondisi fisik dan mental tersangka. Mereka juga meminta dilakukan tes urine terhadap pelaku.

“Keluarga mencurigai emosi pelaku yang meledak-ledak saat pertengkaran kemarin. Kami menduga ada pemicu lain di balik sikap agresif tersebut,” ujar Briliant.

Terkait kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Briliant menegaskan pihak korban dan keluarga menolak opsi perdamaian. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dialami VAM sudah melewati batas dan menimbulkan trauma berat.

“Keluarga sudah bulat menolak perdamaian. Dampaknya terlalu besar, baik waktu, pikiran, maupun kesehatan mental korban yang benar-benar terganggu akibat trauma,” tegasnya.

Tim kuasa hukum memastikan akan mengawal kasus tersebut secara ketat, mulai dari proses penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, demi mendapatkan keadilan bagi korban.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN