Kejari Medan Terima Eks Kadiskop Divonis Empat Tahun Bui

Terdakwa Benny Iskandar Nasution (paling kanan) dan terdakwa Mhd Hamdani (kedua dari kiri) saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima dua terdakwa korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 divonis 2–4 tahun penjara (bui) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa telah melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar.
Adapun kedua terdakwa antara lain, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, dan Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, selaku rekanan.
"Untuk dua orang yang diputus bersalah, kita terima," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan dan tidak mengajukan banding karena putusan majelis hakim tidak berada di bawah 2/3 dari tuntutan.
"Sejauh ini mereka (para terdakwa) terima, jadi kita tidak banding. Betul, putusan yang dijatuhkan majelis hakim juga enggak melebihi 2/3 dari tuntutan kami," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Benny dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Sedangkan Hamdani diganjar dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP sebesar Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa dalam tuntutannya menuntut Benny lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta UP Rp897 juta subsider dua tahun penjara. Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta UP Rp152 juta subsider satu tahun penjara.
Terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yang divonis bebas di antaranya Erwin Saleh selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan. Saat MFF 2024, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta, Anwar Syarif selaku mantan Kabid UKM Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).[]




































