Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadiskop UKM Perindag Medan Benny Iskandar Divonis 4 Tahun dalam Kasus Korupsi MFF

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 21.12 WIB
eks_kadiskop_ukm_perindag_medan_benny_iskandar_divonis_4_tahun_dalam_kasus_korupsi_mff

Terdakwa Benny Iskandar Nasution (paling kanan) dan terdakwa Mhd Hamdani (kedua dari kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa di antaranya ialah eks Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, dan Direktur CV Global Mandiri, Mhd. Hamdani, selaku rekanan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Sulhanuddin, dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (26/8/2026) sore.

Hakim juga menghukum Benny membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Benny juga dibebankan oleh hakim untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebanyak Rp897 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) penjara selama satu tahun," tambah Sulhanuddin.

Sementara itu, Hamdani divonis dua tahun (24 bulan) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP sebesar Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan perbuatan keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp1 miliar sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Keadaan memberatkan terhadap Benny, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan daerah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," kata hakim.

Sementara keadaan yang memberatkan terhadap Hamdani, menurut hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan daerah.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Benny lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta UP Rp897 juta subsider dua tahun penjara. Sedangkan, Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta UP Rp152 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam kasus ini, ada dua terdakwa yang divonis bebas, antara lain eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh. Saat kegiatan MFF, Erwin menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan serta menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN