Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu di Lubuk Pakam Ditangkap, Simpan 21 Paket dalam Kotak Rokok

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 21.30 WIB
pengedar_sabu_di_lubuk_pakam_ditangkap_simpan_21_paket_dalam_kotak_rokok

Pengedar Sabu di Lubuk Pakam Ditangkap, Simpan 21 Paket dalam Kotak Rokok

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial SBA (42) ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di rumahnya di Jalan Pembangunan II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dari rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna hitam yang diletakkan di atas kulkas. Di dalamnya terdapat satu plastik transparan ukuran sedang berisi 21 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 2,72 gram.

Petugas juga mengamankan 10 plastik klip kecil kosong, satu plastik klip transparan ukuran sedang, serta uang tunai Rp90.000.

Saat diperiksa, SBA mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, SBA ditangkap pada Kamis (20/8/2026). SBA disebut mengedarkan narkotika di kawasan tempat tinggalnya.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” kata Fery saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Selanjutnya, SBA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN