Pengedar Sabu di Lubuk Pakam Ditangkap, Simpan 21 Paket dalam Kotak Rokok

Pengedar Sabu di Lubuk Pakam Ditangkap, Simpan 21 Paket dalam Kotak Rokok
Deli Serdang, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial SBA (42) ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di rumahnya di Jalan Pembangunan II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna hitam yang diletakkan di atas kulkas. Di dalamnya terdapat satu plastik transparan ukuran sedang berisi 21 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 2,72 gram.
Petugas juga mengamankan 10 plastik klip kecil kosong, satu plastik klip transparan ukuran sedang, serta uang tunai Rp90.000.
Saat diperiksa, SBA mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, SBA ditangkap pada Kamis (20/8/2026). SBA disebut mengedarkan narkotika di kawasan tempat tinggalnya.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” kata Fery saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Selanjutnya, SBA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)





















