Akui Kembali Pakai Sabu, Revaldo Ingin Jaga Stamina dan Banyak Pikiran

Revaldo saat diamankan. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Aktor Revaldo Fifaldi kembali terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali keempat dirinya berhadapan dengan hukum terkait perkara narkotika.
Dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Revaldo mengungkap alasan kembali mengonsumsi sabu. Polisi menyebut aktor tersebut mengaku menggunakan narkoba untuk menjaga kondisi fisik sekaligus saat sedang menghadapi banyak pikiran.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan alasan tersebut disampaikan Revaldo saat menjalani pemeriksaan.
"Alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran," ujar Nasriadi kepada wartawan, Rabu (6/8/2026).
Menurut Nasriadi, polisi tidak menggali lebih jauh persoalan pribadi maupun beban pikiran yang dialami Revaldo. Penyidik, kata dia, berfokus pada dugaan penggunaan dan kepemilikan narkotika.
"Kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," katanya.
Saat diamankan di salah satu unit apartemen di kawasan Bintaro, Revaldo disebut masih berada dalam pengaruh narkoba. Kondisinya terlihat dari sikap yang terkadang diam dan melamun ketika berkomunikasi dengan petugas.
"Ya, pada saat ditangkap masih seperti itu. Ya mungkin banyak melamun, tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi kadang-kadang dia diam lagi gitu," ucap Nasriadi.
Kasus ini menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan hukum akibat perkara narkotika. Polisi menyatakan riwayat kasus tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut," tutur Nasriadi.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, alat isap atau bong, serta obat psikotropika berupa Xanax dan Alprazolam.
Revaldo kemudian dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada Revaldo melalui transaksi secara daring.
PREVIOUS ARTICLE
Bintang Dawson’s Creek Ungkap Diagnosis Tumor Otak Langka Sehari setelah Lawan Main Meninggal




















