Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korban Kasus Perampokan dan Pemerkosaan oleh Pria yang Mengaku Polisi Bermunculan

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 16.25 WIB
korban_kasus_perampokan_dan_pemerkosaan_oleh_pria_yang_mengaku_polisi_bermunculan

Tersangka DH saat diamankan di Polrestabes Medan. (foto:dokumen resmob/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Pascapenangkapan DH terkait kasus dugaan pemerkosaan dan perampokan dengan modus mengaku sebagai polisi, polisi mengaku mendapat laporan beberapa orang yang mengaku sebagai korban. Meski begitu, para korban tersebut belum membuat laporan secara resmi, melainkan memberi informasi melalui direct message (DM) media sosial Instagram.

Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, Rabu (26/8/2026). Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya baru menerima tiga laporan polisi.

"Di kami ada dua LP, Polsek Sunggal satu LP. Sebelumnya juga di Percut ada satu dan pernah ditahan," ucapnya.

Dearma tak menampik ada beberapa korban lain. Pun begitu, para korban hanya melaporkan melalui akun media sosial. Salah satu alasan karena korban sudah tidak berada di Medan.

"Korban-korban bakal banyak. Karena beberapa ada yang DM ke Instagram. Cuma sampai sekarang belum datang resmi. Ada yang sudah di luar negeri bekerja dan berbagai alasan lain," tuturnya.

Masih kata perwira berpangkat dua balok emas itu, DH menjalankan aksinya seorang diri. Modusnya selalu sama, dengan mengaku sebagai polisi. Ia kemudian merampas harta berharga korban dan memperkosanya. Bahkan, pria berusia 42 tahun dan tinggal di Jalan Platina I, Medan Deli, itu merekam aksinya saat menyetubuhi korban.

"Modusnya sama, alasan razia polisi, bonceng, ambil HP-nya, dicabuli dan direkam. Korbannya juga beragam, mulai anak-anak sampai yang sudah dewasa," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Unit Resmob Polrestabes Medan menangkap DH di kediamannya, Selasa (18/8/2026). Ia dilaporkan karena melakukan pemerkosaan dan perampokan handphone milik remaja berinisial SRA di Jalan Amal, Medan Sunggal.

Dari keterangannya kepada polisi, ia melakukan hal serupa lebih dari 20 kali dengan korban yang berbeda. Selain DH, petugas juga mengamankan istri keduanya, Lisa Maypita Sari, 45 tahun, yang bertindak menjualkan handphone SRA dan RH, penadah hasil perampokan tersebut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN