Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian, Dirut PD PHJ Klaim Data Valid

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 17.19 WIB
inspektorat_temukan_ketidaksesuaian_dirut_pd_phj_klaim_data_valid

Dirut Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi. (foto: Dok Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Bolmen Silalahi, merespons temuan Inspektorat Kota Pematangsiantar terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan korban kebakaran Gedung IV Pasar Horas.

Ia menyatakan data penerima bantuan telah melalui proses verifikasi sejak awal, baik terhadap pemilik maupun penyewa kios atau lapak.

"Kalau untuk data penerima bantuan sudah jelas dan kita lakukan verifikasi. Sejak awal proses pendataan telah dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pemilik maupun penyewa kios atau lapak," ujar Bolmen saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Menurut Bolmen, verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Kartu Izin Berusaha (KIB) dan KPHSK. Kedua dokumen tersebut juga menjadi persyaratan bagi pedagang untuk menerima bantuan yang dicairkan melalui Bank Sumut.

Khusus bagi penyewa kios atau lapak, PD PHJ meminta lima tanda tangan dari pedagang di sekitar lokasi sebagai bentuk verifikasi.

"Kalau untuk penyewa, kita mintakan lima tanda tangan dari tetangga lapaknya sebagai jaminan benar-benar menyewa," katanya.

Bolmen juga mengaku hingga kini PD PHJ belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait persoalan tersebut.

"Belum ada kami terima laporan atau hasil dari Inspektorat," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik mengatakan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian setelah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diteruskan kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.

"Intinya ada ketidaksesuaian data pedagang penerima bantuan dengan kompensasi yang diberikan oleh Pemko Pematangsiantar," kata Siddik.

Menurutnya, terdapat beberapa kondisi data yang dinilai tidak sesuai dan telah disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

"Ada beberapa kondisi data yang tidak sesuai dan sudah kita sampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya kita lakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Herbert Aruan juga menyebut data penerima bantuan sepenuhnya berasal dari PD PHJ. Pihaknya hanya menyalurkan bantuan berdasarkan data yang diterima.

Bantuan tersebut diberikan Pemko Pematangsiantar kepada pedagang yang terdampak kebakaran Gedung IV Pasar Horas pada 2024 melalui anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Sejak awal, bantuan diperuntukkan bagi pedagang yang aktif berjualan. Jika kios disewakan, bantuan diberikan kepada penyewa yang menjalankan usaha di lokasi tersebut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN