Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
MEDAN

LAPK Medan Soroti Pemblokiran Rekening, Bank Diminta Pastikan Hak Nasabah Terlindungi

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 18.15 WIB
lapk_medan_soroti_pemblokiran_rekening_bank_diminta_pastikan_hak_nasabah_terlindungi

Ketua LAPK Medan, Padian Adi Siregar. (foto:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi Siregar, memberi saran dalam menghadapi persoalan pemblokiran rekening konsumen.

Hal itu lantaran ramainya pembahasan polemik pemblokiran rekening milik aktivis di Pati yang dilakukan Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum hingga menuai berbagai reaksi masyarakat.

"Bank perlu memastikan bahwa konsumen tidak berada dalam posisi yang sepenuhnya lemah ketika menghadapi persoalan pemblokiran rekening," ujarnya kepada Mistar, Rabu (26/8/2026).

Lebih lanjut, Padian menyarankan agar menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, respons yang jelas, serta prosedur penyelesaian yang dapat memberikan kepastian kepada nasabah.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu menegaskan, jangan sampai konsumen harus mencari sendiri ke mana harus mengadu dan bagaimana memperjuangkan haknya.

Ia pun merespons tindakan dan kekhawatiran sejumlah nasabah Bank Mandiri yang justru memilih menarik dana dari rekeningnya dan hal ini harus dilihat sebagai persoalan perlindungan konsumen.

"Ketika konsumen kehilangan rasa aman terhadap layanan yang digunakannya, berarti ada persoalan kepercayaan yang harus segera dijawab melalui keterbukaan informasi dan layanan yang memberi kepastian," katanya.

Menurutnya, bank harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa terdapat mekanisme perlindungan bagi nasabah apabila terjadi pembatasan terhadap rekening miliknya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN