Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Dugaan Penipuan Rp350 Juta di Deli Serdang, Terdakwa Tolak Tawaran Damai

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 19.17 WIB
kasus_dugaan_penipuan_rp350_juta_di_deli_serdang_terdakwa_tolak_tawaran_damai

Syarifuddin Habibi alias Kakek dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam, Rabu (26/8/2026). (foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (26/8/2026) - Syarifuddin Habibi alias Kakek, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp350 juta, menolak usulan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang ditawarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (26/8/2026).

Penolakan itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman. Sementara saksi Purwadi Gunawan menyatakan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Sebelum pemeriksaan saksi masuk ke pokok perkara, salah seorang hakim anggota menawarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Purwadi dan terdakwa.

"Terdakwa ini belum pernah melakukan kriminal dan kalian saling kenal. Saya menawarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), bagaimana saudara saksi Purwadi Gunawan?" tanya hakim anggota.

Purwadi kemudian menyatakan bersedia mengikuti mekanisme tersebut.

"Bagaimana terdakwa Syarifuddin Habibi?" tanya hakim.

"Tidak, Bu. Saya tidak mau," jawab Syarifuddin.

Karena terdakwa menolak, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang Eva Santa Rosa Sitepu.

JPU menghadirkan enam saksi, yakni Purwadi Gunawan, Zulham, Adam, Heru, Indra Silaban, serta Edi Hermawan dari Dinas Keuangan dan Aset Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, perkara itu berkaitan dengan uang pembayaran pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Hamparan Perak.

Syarifuddin, yang merupakan Wakil Direktur CV Rizky Amanda, disebut mengambil uang pembayaran pekerjaan dari bagian keuangan Pemkab Deli Serdang. Namun uang tersebut tidak diserahkan kepada Purwadi yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan.

Purwadi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.

Saat dimintai tanggapan atas keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya.

Sidang selanjutnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (2/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya berproses sekitar enam bulan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang hingga Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut disebut bermula pada 2025. Sejumlah rekanan di Pemkab Deli Serdang juga disebut pernah menggunakan jasa CV Rizky Amanda untuk pengerjaan proyek penunjukan langsung maupun tender. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN