Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi MFF

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 18.19 WIB
eks_kadishub_medan_erwin_saleh_divonis_bebas_dalam_kasus_korupsi_mff

Terdakwa Erwin Saleh (paling kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan perbuatan Erwin tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan pria yang dalam kegiatan MFF tersebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ucap Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (26/8/2026) sore.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan supaya Erwin segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-haknya.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut hakim.

Vonis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Erwin dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 30 hari penjara apabila denda tersebut tidak dapat dibayarnya.

Perbuatan Erwin dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN