Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 30 Juli 2026 pukul 18.10 WIB
korupsi_medan_fashion_festival_rp1_miliar_mantan_kadiskop_ukm_perindag_medan_dituntut_5_tahun_penjara

Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (30/7/2026) – Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7/2026).

Keempat terdakwa tersebut di antaranya mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, selaku pengguna anggaran.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh. Saat kegiatan MFF berlangsung, Erwin menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, serta Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka dituntut hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Suryanta Desy dan Julita Rismayadi Purba. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut Benny dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari penjara," ucap Julita di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang menurut jaksa telah dinikmatinya sebesar Rp897,1 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) penjara selama dua tahun," tambah Julita.

Sementara itu, Erwin dan Anwar dituntut masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 30 hari penjara. Hamdani dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp152 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan keempat terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.

Dakwaan alternatif pertama tersebut yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (6/8/2026) mendatang.

Untuk diketahui, kegiatan MFF Tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN