Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang, Biaya Perkara dari APBD Jadi Sorotan

Objek tanah perkara Bupati Dairi dengan warga di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.(Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID (30/7/2026) – Bupati Dairi kalah dalam perkara sengketa aset tanah melawan warganya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Biaya perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi pun dipertanyakan hingga menuai perhatian publik.
Kekalahan tersebut diakui Bupati Dairi, Vickner Sinaga, selaku pembanding atau penggugat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Ia menyebut pihaknya telah mencabut permohonan banding dan tidak mengajukan memori banding atas Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk terkait sengketa tanah seluas 2.775 meter persegi beserta rumah dinas di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.
Hal itu disampaikan Vickner saat dikonfirmasi MISTAR melalui telepon dan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
"Benar, kita cabut banding, dengan alasan dan pertimbangan hasil tim pihak terkait, Bagian Hukum, Kepala BKAD, dan Sekda. Bahwa tidak ada peluang banding bisa dimenangkan, hanya potensi 10 persen karena tidak ada novum baru. Selain itu, nilai objek perkara diestimasi senilai Rp800 juta dan tidak sebanding dengan biaya yang dianggarkan. Jadi Pemkab cabut banding," kata Vickner sambil mengarahkan MISTAR untuk mengonfirmasi detail kepada Sekda Dairi selaku pengelola barang aset.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Carles Bantjin, ketika dihubungi MISTAR melalui telepon membenarkan pernyataan Bupati Dairi tersebut. Atas kondisi kekalahan itu, objek perkara tanah yang sebelumnya tercatat sebagai inventaris barang daerah dalam buku induk barang Pemkab Dairi kini akan dikoordinasikan terkait status asetnya.
"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dikeluarkan dari catatan aset sehubungan permohonan banding dalam perkara tersebut telah dicabut," kata Surung.
Saat ditanya mengenai biaya yang dianggarkan dari APBD Dairi selama proses perkara tersebut, Surung mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Nanti dicek ya, karena sudah dari tahun 2016 kayaknya itu, jadi direkap dulu. Perkara itu berjalan sudah masa tiga Bupati Dairi," kata Surung.
Terkait putusan perkara perdata tingkat pertama yang tidak dilanjutkan melalui banding maupun upaya hukum hingga peninjauan kembali, hal tersebut menjadi pembahasan publik. Terutama terkait keputusan Bupati Dairi Vickner Sinaga mencabut permohonan banding yang sebelumnya telah diajukan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik karena perkara aset tanah itu berakhir kalah pada masa kepemimpinan Bupati Dairi Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala.
Sebagaimana diketahui, pada kepemimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi sebelumnya, lahan seluas 2.775 meter persegi dan rumah dinas Pemkab di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, tepat di samping Markas Kodim 0206/Dairi, pernah menjadi objek sengketa.
Ruth A. Siburian, saat menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membenarkan bahwa perkara tersebut sebelumnya pernah dibawa ke PTUN Medan. Namun hasilnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima.
"Pemkab Dairi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan MA membatalkan putusan PTTUN Medan, namun menyatakan status sertifikat baru bisa ditentukan setelah status kepemilikan tanah diselesaikan secara perdata," jelas Ruth kala itu.
Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Dairi kemudian kembali menggugat melalui jalur perdata ke PN Sidikalang melalui kuasa hukum sambil menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) pembaruan dari Pemkab Dairi, khususnya dari Bupati.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, dinyatakan kalah dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
Atas putusan tersebut, Raja Ardin Ujung (RAU) selaku tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Dairi selaku penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi dalam perkara tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi, atas perkara tanah yang saya menangkan di PN Sidikalang. Atas kemenangan ini saya tidak menuntut ganti rugi, juga tidak melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas kalahnya Pemkab yang berperkara dengan saya," kata RAU kepada MISTAR di lokasi objek tanah tersebut. (hm27)



















