Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Jambret di Perumnas Mandala Ternyata Masih 17 Tahun

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB
pelaku_jambret_di_perumnas_mandala_ternyata_masih_17_tahun

Pelaku jambret yang beraksi di Perumnas Mandala pada Jumat (1/5/2026). (Foto: Dok. Polsek Medan Tembung/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang korban tewas dalam aksi kejar-kejaran di Jalan Garuda Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ternyata masih berusia 17 tahun.

Pelaku berinisial FRAS alias Filla, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap Subnit Jatanras Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasus penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor Muhammad Yunus Shadamy, 36 tahun, sedang berboncengan dengan Ucok Nainggolan menggunakan becak barang dan melintas di Jalan Garuda Perumnas Mandala.

Muhammad Yunus yang sedang mengendarai becak sambil menerima telepon tiba-tiba merampas handphone milik pelapor.

Mengetahui handphonenya dijambret, Muhammad Yunus bersama Ucok Nainggolan mengejar pelaku.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang ditumpangi kedua korban mengalami kecelakaan hingga menyebabkan Ucok Nainggolan meninggal dunia di lokasi. Sementara Muhammad Yunus mengalami luka-luka dan pelaku berhasil melarikan diri.

“Pelapor berboncengan dengan Ucok Nainggolan, sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafiz, Selasa (25/8/2026).

Setelah kejadian, Muhammad Yunus membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.

Setelah penyelidikan Filla berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN