Enam Perusahaan Kena Sanksi Terkait Karhutla di Kalimantan

Tim Regu II BPBD Provinsi Kalimantan Selatan bergerak cepat membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Tekukur, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Senin (13/7/2026). (Foto: Diskominfo Kalsel)
Jakarta, MISTAR.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Total areal terbakar di wilayah enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
"Keenam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur," tulis Kemenhut dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Sanksi terhadap PT MPK dijatuhkan setelah pemerintah menemukan kebakaran berlangsung dalam skala luas dan terjadi berulang di wilayah perusahaan tersebut.
Melalui sanksi itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.
PT WEL tercatat memiliki areal terbakar paling luas, yakni 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
"Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektar," ujar Kemenhut.
335 Konsesi Terindikasi Titik Api
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan pemerintah mengidentifikasi titik api di 335 kawasan milik perusahaan pemegang konsesi di Sumatra dan Kalimantan.
"Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatra dan Kalimantan yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran, dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektar," kata Dudung dalam siaran pers KSP, Selasa (25/8/2026).
Menurut Dudung, temuan tersebut diperoleh dari penyelidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai. Tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," tegasnya.
Dudung mengatakan negara berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak karhutla dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (hm25/Kompas.com)
PREVIOUS ARTICLE
Ikan 'Kiamat' Terdampar di Pantai Pink Lombok
















