PPPK Dairi Diduga Bandar Ganja, Ditangkap Bersama 18,05 Gram Ganja

ZS dan Z diamankan di Satres Narkoba Polres Dairi. (Foto: Humas Polres Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (24/8/2026).
Kedua terduga masing-masing berinisial ZS, 34 tahun, yang diduga sebagai bandar ganja, dan Z, 42 tahun, yang diduga berperan sebagai kurir. Dari keduanya, polisi mengamankan ganja seberat 18,05 gram.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahrial Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua terduga ditangkap di lokasi berbeda.
"Penangkapan dua orang terduga narkoba di Desa Bintang, Senin (24/8/2026), yakni ZS diduga bandar ganja dan Z sebagai kurir. Dalam penangkapan tersebut, dari keduanya ditemukan narkotika jenis ganja seberat 18,05 gram, dan kini keduanya bersama barang bukti diamankan di Polres Dairi," kata Syahrial melalui WhatsApp kepada Mistar, Rabu (26/8/2026).
Dijelaskan Syahrial, ZS diamankan di depan pemakaman Tionghoa, sedangkan Z ditangkap di simpang Kuta Rih, Desa Bintang.
Terkait informasi yang menyebut ZS merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Syahrial mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.
"Itu kami tidak tahu, sebab status pekerjaan ZS di KTP sebagai pedagang, dan Z wiraswasta," katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar dari sumber yang dipercaya, ZS disebut merupakan PPPK pada UPT Pemadam Kebakaran BPBD Pemkab Dairi.
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan ZS beredar di masyarakat. Warga menyebut sempat terjadi pergumulan antara polisi dan terduga pelaku saat proses penangkapan di dekat pemakaman Tionghoa, Desa Bintang.
"Semalam ada pergumulan dekat pemakaman Tionghoa itu. Terakhir kami dengar informasinya, pergumulan itu terkait penangkapan terduga narkoba," kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. (hm25)

















