Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kabid UKM Medan Anwar Syarif Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi MFF

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 19.34 WIB
eks_kabid_ukm_medan_anwar_syarif_divonis_bebas_dalam_kasus_korupsi_mff

Terdakwa Anwar Syarif saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Eks Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi (Diskop) UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Medan, Anwar Syarif, divonis bebas dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

Vonis bebas tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) sore menjelang magrib.

"Menyatakan terdakwa Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Sulhanuddin.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan agar Anwar segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-haknya.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan pria yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat kegiatan MFF tersebut tidak terbukti terlibat melakukan korupsi kegiatan MFF sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang didalilkan oleh JPU.

Sehingga, dakwaan alternatif pertama dan kedua JPU tidak terpenuhi menurut hukum. Dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anwar bukan satu-satunya yang divonis bebas dalam kasus ini. Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, juga dijatuhi vonis bebas oleh hakim.

Erwin yang saat kegiatan MFF menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti terlibat melakukan korupsi.

Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Anwar dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari penjara apabila denda tersebut tidak dapat dibayar. Dengan demikian, vonis majelis hakim berseberangan dengan tuntutan jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Anwar dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN