Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
MEDAN

Guru PPPK Penuh Waktu di Medan Masih Tunggu Juknis Seleksi CPNS 2027

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 16.56 WIB
guru_pppk_penuh_waktu_di_medan_masih_tunggu_juknis_seleksi_cpns_2027

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap (foto:dokumen subhan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat soal wacana guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu (PW) boleh mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dikatakannya, sampai saat ini Pemko Medan belum menerima juknis soal wacana yang rencananya berjalan pada 2027 tersebut.

“Wacana itu sudah kita dengar juga, tapi juknisnya belum ada kami terima. Kalau sudah ada, tentu akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada Mistar, Rabu (26/8/2026).

Subhan menjelaskan, berdasarkan wacana Pemerintah Pusat itu, guru PPPK Penuh Waktu tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Syarat dan ketentuan itu yang belum kita terima. Pada prinsipnya kami pasti mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, namun kalau belum ada juknisnya, kita juga belum bisa menjelaskan lebih jauh,” jelasnya.

Soal teknis mengikuti seleksi CPNS, Subhan menyebut bahwa guru PPPK Penuh Waktu bisa mendaftar secara pribadi, namun tetap harus disetujui oleh PPK, dalam hal ini Wali Kota Medan.

“Meski begitu, kita tunggu saja surat resminya dari Pemerintah Pusat, sehingga segala prosesnya bisa kita pelajari sebelum nanti dieksekusi,” ujarnya.

Subhan mengungkapkan, saat ini jumlah guru yang berstatus PPPK di Kota Medan sebanyak 4.500 orang.

“Rinciannya, PPPK Penuh Waktu 3.783 orang dan Paruh Waktu 717 orang. Yang jelas saat ini kita masih menunggu adanya seleksi CPNS yang dibuka Pemerintah Pusat dan formasi yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” pungkasnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN