Polemik Pemblokiran Rekening Aktivis di Pati, LAPK Medan Minta Bank Transparan

Ilustrasi. (Foto: Scollidn&finnews)
Medan, MISTAR.ID – Polemik pemblokiran rekening milik aktivis di Pati oleh Bank Mandiri menuai berbagai kontroversi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi Siregar menjelaskan transparansi jadi hal yang penting dalam masalah ini.
"Dari perspektif perlindungan konsumen, transparansi menjadi hal sangat penting. Bank harus memiliki mekanisme jelas mengenai tindakan pembatasan atau pemblokiran rekening," ujarnya kepada Mistar, Rabu (26/8/2026).
Dijelaskan Padian, nasabah merupakan konsumen yang memakai jasa perbankan berhak memperoleh rasa aman, kenyamanan, informasi yang benar, jelas, jujur, dan kepastian layanan yang digunakannya.
Menurutnya, ketika sebuah rekening konsumen diblokir, kehilangan dana, atau mengalami pembatasan akses layanan, pihak bank seharusnya memberikan informasi secara terperinci mengenai pemblokiran rekening.
"Nasabah wajib memperoleh informasi, klarifikasi, dan memulihkan hak konsumen apabila pemblokiran sudah tidak diberlakukan. Artinya, konsumen tidak hanya bisa menerima informasi rekeningnya telah diblokir tanpa adanya penjelasan,” ujarnya.
Bagi masyarakat, rekening bank adalah sarana untuk menerima penghasilan, menyimpan uang, melakukan pembayaran, menjalankan usaha, membayar kebutuhan rumah tangga, hingga memenuhi berbagai kebutuhan lainnya.
Ketika akses terhadap rekening terganggu, dampaknya dapat langsung dirasakan oleh konsumen dan keluarganya. Maka, bank tidak boleh hanya memberikan informasi dan hanya berdasarkan permintaan pihak tertentu.
"Dari perspektif perlindungan konsumen, bank tetap harus memastikan bahwa para nasabah dapat memperoleh pelayanan, informasi terperinci, dan mekanisme pengaduan yang layak," tuturnya.[]
























