Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai Ditangkap Polisi yang Nyamar Sebagai Pembeli

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB
pengedar_ekstasi_di_tanjungbalai_ditangkap_polisi_yang_nyamar_sebagai_pembeli_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tanjungbalai/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID - Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MHS alias Putra, 31 tahun, diamankan polisi setelah kedapatan membawa delapan butir pil ekstasi dalam sebuah operasi undercover buy (nyamar sebagai pembeli).

Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (25/8/2026) malam.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penyamaran sebagai pembeli. “Petugas memesan sebanyak delapan butir pil ekstasi berlogo kupu-kupu warna biru dengan kesepakatan harga Rp100 ribu per butir. Total transaksi Rp800 ribu,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Sekitar pukul 21.25 WIB, tersangka tiba di lokasi untuk menyerahkan barang yang dipesan. Saat hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan.

Namun, tersangka sempat berusaha melarikan diri sembari membuang barang bukti menggunakan tangan kanannya. Kesigapan petugas membuat upaya tersebut gagal. Tersangka berhasil diringkus, sementara barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan delapan butir pil ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dengan berat bersih 3 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 6061 VAX, serta uang tunai Rp800 ribu yang disebut sebagai uang hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, MHS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial E, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, dari setiap paket yang terjual habis, dirinya memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp320 ribu.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan narkotika di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai sangkaan yang disampaikan kepolisian.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN