Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ungkap Modus dan Kronologi Perampokan serta Rudapaksa Remaja di Medan

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 08.16 WIB
polisi_ungkap_modus_dan_kronologi_perampokan_serta_rudapaksa_remaja_di_medan

Tersangka DH saat digiring petugas ke ruang penyidik Polrestabes Medan. (foto:dokumen resmob/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (19/8/2026) - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan dan rudapaksa terhadap remaja berinisial SRA. Tiga tersangka pelaku ditangkap dari tiga lokasi. Ketiganya juga memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Pelaku utama berinisial DH, 42 tahun, mengaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi. Ia kemudian memperdaya korban hingga mau 'berbuka paha' dan melampiaskan nafsu birahinya.

"Awalnya pelaku memberhentikan sepasang muda-mudi. Ia berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Pelaku mengaku polisi," ucap Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Rabu (19/8/2026).

Saat itu, lanjut Bimo, pelaku menanyakan keduanya sudah berapa kali masuk ke hotel. Selain itu, ia juga menanyakan keduanya mengapa tidak menggunakan helm. Aksi itu diduga dilakukan pelaku untuk meyakinkan keduanya bahwa ia merupakan anggota polisi.

Saat keduanya sudah teperdaya, pelaku kemudian melanjutkan aksinya. Ia meminta korban SRA turun dari sepeda motor. Sementara teman prianya disuruh memutari lampu merah menggunakan sepeda motor.

"Saat itu korban diajak pelaku ke arah Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti. Sementara teman pria korban disuruh memutari lampu merah. Dalam perjalanan itu pelaku meminta handphone korban agar diletakkan di dasbor," lanjut Bimo.

Aksi pelaku tak berhenti di situ. Tersangka DH juga menyuruh korban SRA untuk bersembunyi di balik semak-semak agar tak terlihat oleh teman prianya. Pasalnya, teman pria SRA sempat membuntuti keduanya meski akhirnya kehilangan jejak.

"Saat itu pelaku melihat bangunan kosong di Jalan Amal dan ia membawa korban ke dalam. Di sana, aksi pemerkosaan itu terjadi," ungkapnya.

Usai menjalankan aksi bejatnya, DH menyuruh korban menggunakan pakaiannya. Ia pun berpura-pura menunggu di luar dan pergi meninggalkan korban.

"Handphone korban dijual Rp600 ribu ke penadah dengan cara COD di Jalan Bilal. Pelaku juga sudah enam kali menjual handphone hasil kejahatan ke penadah," ujarnya.

Sesuai berita sebelumnya, dua tersangka lainnya adalah LMS yang merupakan istri kedua dari tersangka DH, dan RS yang diduga menjadi penadah handphone korban. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN