Kejari Belawan Banding Vonis 15 Bulan Penjara ASN dalam Kasus Penipuan Kelulusan UB

Terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis 15 bulan penjara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Pidie Jaya, Ahcmad Sulu Kurniawan, dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan ke Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Sulu divonis satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Banding tersebut diajukan setelah Sulu terlebih dahulu menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami banding, karena terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan mengajukan banding, makanya kami banding juga," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Minggu (4/10/2026).
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan menyatakan Sulu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Sulu dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara.
Dalam kasus ini, Sulu tidak sendiri diadili di PN Medan. Ada terdakwa lainnya, yakni Fika Yolanda Ramadhani dari pihak Bimbel Genza Education. Fika disidangkan secara terpisah dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Medan.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua siswa, Yulia Risnita, terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan anaknya ke UB Malang melalui jalur mandiri.
Mulanya, pada 9 Desember 2023, Yulia memperoleh undangan melalui grup WhatsApp orang tua untuk mengikuti sosialisasi penentuan target Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan pada 15–16 Desember 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, Fika, Rozy Rizkyansyah selaku Wakil Kepala SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan, dan Sulu menjadi pembicara.
Fika kemudian mengaku bisa membantu anak Yulia, AAG, masuk Fakultas Ekonomi UB Malang tahun akademik 2024/2025 melalui jalur mandiri dengan syarat membayar Rp200 juta. Fika meminta pembayaran uang muka sebesar 70 persen atau Rp143,5 juta.
Fika juga menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan secara utuh jika anak Yulia tidak lulus. Saat Yulia menanyakan rekening tujuan transfer, Fika mengatakan uang tersebut ditransfer ke rekening Sulu karena Sulu merupakan penjamin. Sulu kemudian mengiyakan dan memberikan nomor rekening BNI miliknya.
Yulia lalu mentransfer Rp200 juta secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp143,5 juta pada 19 Desember 2023 dan tahap kedua Rp56,5 juta pada 19 Februari 2024 ke rekening Sulu.
Pada 29 Juli 2024, Sulu mengirim pesan WhatsApp yang berisi pengumuman bahwa anak Yulia diterima di Departemen Manajemen UB.
Siang harinya, Fika dan Sulu menelepon Yulia melalui WhatsApp. Fika menyebut anak Yulia telah lulus 100 persen dan harus segera membayar uang masuk jalur mandiri sebesar Rp200 juta serta uang kuliah tunggal (UKT) Rp15 juta.
Fika mengatakan uang Rp200 juta yang sebelumnya dibayarkan akan dikembalikan pada 5 Agustus 2024 saat pengambilan bersama di UB dari Prof. Iwan Triyuwono.
Sulu juga meyakinkan Yulia untuk mentransfer Rp207,5 juta karena terdapat sisa Rp7,5 juta dari pendaftaran Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Pada hari yang sama, Yulia mentransfer Rp215 juta ke rekening Sulu.
Pada 7 Agustus 2024, anak Yulia berangkat ke Malang. Yulia dan Fika rencananya menyusul pada 10 Agustus 2024 untuk melakukan daftar ulang sekaligus mengambil uang Rp200 juta dari Prof. Iwan.
Namun, Fika tidak datang dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.
Yulia kemudian mendatangi Humas UB dan mengetahui bahwa anaknya dinyatakan tidak lulus di Fakultas Ekonomi UB.
Fika tidak dapat dihubungi, sementara Sulu juga tidak dapat menemukan keberadaan Fika. Akibat kejadian tersebut, Yulia mengalami kerugian sebesar Rp415 juta.
Sulu sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp90 juta kepada Yulia dengan cara mencicil selama dua tahun. (*)














































