ASN Kejari Pidie Jaya Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Penipuan Masuk Universitas Brawijaya

Terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ahcmad Sulu Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aceh, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan sejumlah siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan untuk masuk Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6/2026) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ujar Yudha.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa yang beralamat di Kompleks Johor Vista No. 8, Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp415 juta sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sulu untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Rabu (24/6/2026).
Dalam perkara ini, Sulu tidak sendiri. Terdapat terdakwa lain, yakni Fika Yolanda Ramadhani selaku pihak Bimbel Genza Education, yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan, Yulia Risnita, terkait dugaan penipuan dengan modus dapat meluluskan anaknya ke UB Malang melalui jalur mandiri.
Pada 9 Desember 2023, korban menerima undangan grup WhatsApp orang tua untuk sosialisasi penentuan target Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan pada 15–16 Desember 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, Fika, Sulu, dan Rozy Rizkyansyah selaku Wakil Kepala SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan menjadi pembicara. Pada 15 Desember 2023, Fika menyampaikan bahwa dirinya dapat membantu anak korban, Abidzar Al Ghifari, masuk Fakultas Ekonomi UB Malang tahun akademik 2024/2025 melalui jalur mandiri.
Syaratnya, korban harus membayar Rp200 juta dengan uang muka 70 persen atau Rp143,5 juta di awal. Jika tidak lulus, uang dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya. Saat ditanya rekening tujuan, Fika meminta agar dana ditransfer ke rekening Sulu yang disebut sebagai penjamin.
Korban kemudian mentransfer total Rp200 juta ke rekening Sulu pada 19 Desember 2023 dan 19 Februari 2024.
Pada 29 Juli 2024, Sulu mengirim pesan WhatsApp bahwa anak korban diterima di Departemen Manajemen UB. Selanjutnya, Fika dan Sulu kembali meyakinkan korban untuk mentransfer tambahan Rp215 juta untuk biaya masuk dan UKT.
Namun setelah dilakukan pengecekan ke Universitas Brawijaya, korban mengetahui bahwa anaknya tidak lulus di fakultas yang dijanjikan. Fika tidak dapat dihubungi, dan Sulu mengaku tidak mengetahui keberadaan Fika.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp415 juta. Sulu telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp90 juta kepada korban secara bertahap.
PREVIOUS ARTICLE
Demo Cipayung Plus di DPRD Medan Berlangsung Hingga Malam, Massa Sampaikan 6 TuntutanBERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026


Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026




















