Terdakwa Korupsi Lahan PTPN IV Rp1 Miliar Minta Dibebaskan, Sebut Istri Idap Kanker

Terdakwa M. Eslo Simanjuntak saat menjalani sidang pembacaan pleidoi dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
M. Eslo Simanjuntak, terdakwa kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Permohonan tersebut disampaikan Eslo saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6/2026).
Anak mantan Dandim Pematangsiantar, S.M.T. Simanjuntak, itu menyampaikan alasan kemanusiaan dalam pembelaannya. Eslo mengaku saat ini berusia 67 tahun dan memiliki istri yang sedang berjuang melawan penyakit kanker.
“Majelis hakim Yang Mulia, saya sudah berusia 67 tahun. Saya seorang suami, ayah, dan opung. Saya memiliki istri, anak, dan cucu yang masih membutuhkan kasih sayang. Istri saya menderita kanker dan saat ini membutuhkan perawatan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Eslo mengatakan keluarganya, terutama sang istri, sangat merasakan dampak sejak dirinya ditahan. Menurutnya, kondisi kesehatan istrinya semakin sulit ditangani karena tidak mendapatkan pendampingan secara langsung darinya.
Ia juga membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang menilai dirinya melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya didakwa oleh negara melakukan korupsi yang sama sekali tidak pernah saya lakukan. Sejak saya dipenjarakan, istri saya mengalami kesulitan. Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari tahanan dan seluruh dakwaan jaksa, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum,” ucap Eslo.
Sementara itu, tim penasihat hukum Eslo, Joni Surbakti dan Jemmy Leviza Pardede, berpendapat perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang hingga kini masih berproses di jalur perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Kami berpendapat perkara ini merupakan sengketa hak atas tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, sangat tidak tepat apabila persoalan yang masih disengketakan dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi,” ujar tim penasihat hukum.
Mereka meminta majelis hakim membebaskan Eslo dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya.
Setelah mendengarkan pleidoi terdakwa dan penasihat hukum, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan (replik) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, Eslo dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana dakwaan primer yang diajukan dalam perkara tersebut.
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026



Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026



















