Wednesday, June 17, 2026
home_banner_first
MEDAN

Ayah Ranning Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Meninggal Dunia

Mistar.idRabu, 17 Juni 2026 11.54
AN
DI
ayah_ranning_terdakwa_kasus_bbm_jeriken_di_medan_meninggal_dunia

Ayah Ranning Alamer Mulsim Cibro meninggal dunia setelah mengidap kanker darah selama setahun. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ayah dari Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah satu terdakwa kasus BBM bersubsidi di Medan, meninggal dunia setelah setahun mengidap kanker darah. Ranning mengaku baru sempat merawat sang ayah selama beberapa hari setelah penahanannya ditangguhkan majelis hakim.

Ayah Ranning, Suntuk Cibro, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan pada Selasa (16/6/2026) malam setelah berjuang melawan kanker darah (leukemia) yang dideritanya selama setahun.

Kabar duka tersebut dibenarkan Ranning saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (17/6/2026).

"Iya, tadi malam sekitar jam 11-an Bapak meninggal di Rumah Sakit Adam Malik. Setahun Bapak sakit kanker darah. Jumat ini rencana dimakamkan," ujar Ranning.

Menurutnya, selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, ia tidak dapat mendampingi maupun merawat sang ayah yang kondisinya terus menurun.

Ranning baru bisa kembali bersama keluarganya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada Kamis (11/6/2026).

Penangguhan penahanan tersebut diajukan tim penasihat hukum dengan pertimbangan kondisi kesehatan ayah Ranning yang semakin memburuk. Namun, kesempatan merawat ayahnya hanya berlangsung beberapa hari sebelum sang ayah mengembuskan napas terakhir.

Jenazah Suntuk Cibro kemudian dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Pakpak Bharat untuk disemayamkan. Rencananya, almarhum akan dimakamkan pada Jumat (19/6/2026).

Ranning mengungkapkan kondisi kesehatan ayahnya dalam beberapa bulan terakhir terus menurun. Di sisi lain, keluarganya juga menghadapi kesulitan biaya pengobatan karena dirinya selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

Diketahui, Ranning merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.

Ia telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Migas yang didakwakan kepadanya bersama terdakwa lain, Aziz Apandi Silalahi, dan telah menjalani persidangan di PN Medan.

Pada sidang Senin (15/6/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman lima bulan dan lima hari penjara. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026). (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN