Terdakwa Kasus Pembelian BBM dengan Jeriken Minta Polda Sumut dan Kejari Medan Bertanggung Jawab

Aziz Silalahi dan Ranning Cibro saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken secara ilegal meminta aparat penegak hukum bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami selama proses hukum berlangsung. Keduanya meminta jajaran Polda Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah seorang terdakwa dalam kasus ini mengaku mengalami berbagai kerugian sejak ditangkap dan diproses hukum. Hal itu disampaikannya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.
"Saya mau Kapolda atau Kajari Medan bertanggung jawab atas semua kerugian-kerugian saya," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Ia mengatakan kerugian yang dialaminya tidak hanya berupa biaya yang harus dikeluarkan selama proses hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi keluarganya. Salah satunya, akibat proses hukum yang dialami, proses pengobatan (berobat) sang ayah menjadi terhalang.
Sementara itu, Aziz Apandi Silalahi selaku buruh training pengisi BBM yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini mengaku mengalami kejadian yang sama. Kata dia, akibat proses hukum yang dialami, ia kehilangan pekerjaan.
Bahkan Aziz mengatakan tidak lagi bekerja di SPBU tempatnya mencari nafkah. "Ya, dipecat juga," ucapnya.
Meski demikian, sambung Aziz, ia mengaku hingga kini belum menerima surat resmi pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan. "Belum ada surat pemecatan," ucapnya.
Terkait kemungkinan kembali bekerja di SPBU tersebut, Aziz mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari pihak manajemen. "Belum ada info juga. Harapannya bisa kembali bekerja," tuturnya.
Aziz juga menyebut pihak SPBU tidak pernah menghubunginya sejak penangkapan dilakukan. Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya telah menimbulkan banyak kerugian, baik secara ekonomi maupun sosial.
Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Medan telah membacakan tuntutannya untuk kasus ini.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan menyebut jika Ranning Cibro dan Aziz Silalahi terbukti secara sah dan melakukan perbuatan pidana dengan dijatuhkan tuntutan selama 5 bulan 5 hari pidana penjara.
























