Ranning, Terdakwa BBM Jeriken Akhirnya Bisa Pulang Merawat Ayah yang Sakit Kanker

Terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro (kanan) dan terdakwa Aziz Apandi Silalahi saat diwawancarai usai persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ranning, salah seorang terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken itu akhirnya bernafas lega. Ia akhirnya masih diberi kesempatan untuk melihat ayahnya yang saat ini tengah menderita sakit kanker stadium akhir. Rakken bersama rekannya sesama terdakwa pembelian BBM Jeriken di SPBU Simpang Pos Medan mendapat penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (11/6/2026) petang.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini di antaranya Aziz Apandi Silalahi selaku buruh training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.
Aziz didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan mengaku puas dengan penetapan majelis hakim yang menangguhkan penahanan terhadap dirinya dan Ranning.
"Saya merasa puas karena banyak PH yang membantu biar hukum seadil-adilnya ditegakkan kepada saya. Terima kasih juga kepada Pak Hinca Panjaitan sudah membantu untuk mengadilkan hukum bagi kami. Juga Pak S. Cibro sudah menghadiri dan menyaksikan persidangan," ucapnya saat diwawancarai awak media seusai sidang di Ruang Sidang Utama PN Medan.
Setelah penahanannya ditangguhkan, Ranning selanjutnya pulang ke rumah dan merawat ayahnya yang menderita sakit kanker darah stadium akhir dan tengah mendapatkan perawatan secara intensif.
"Rencana saya merawat bapak saya. Bapak saya sakit kanker darah," ujarnya.
Aziz dan Ranning kini telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Keduanya dikeluarkan dari tahanan setelah hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan dan jaksa penuntut umum (JPU) langsung melakukan eksekusi pengeluaran para terdakwa pada Kamis (11/6/2026) malam.
Saat ini, kasus pembelian pertalite dengan menggunakan jeriken yang menjerat Aziz dan Ranning menuai sorotan publik. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penerapan pasal yang dikenakan kepada mereka dinilai penuh kejanggalan.
Mereka dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aziz dan Ranning juga dijerat dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 17 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut PH para terdakwa, kedua pasal tersebut tak sebanding dengan perbuatan Aziz dan Ranning. Pasalnya, pasal tersebut seharusnya dijerat kepada para mafia minyak dan gas, bukan kepada rakyat kecil yang semata hanya untuk mencari nafkah. (Deddy)
BERITA TERPOPULER




















