Friday, June 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penangguhan Penahanan Terdakwa BBM Jeriken, PH: Hakim Hadirkan Nurani Keadilan

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 11.55
RY
DI
penangguhan_penahanan_terdakwa_bbm_jeriken_ph_hakim_hadirkan_nurani_keadilan

Tim PH, Hinca Panjaitan, terdakwa Aziz Apandi Silalahi, dan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro saat di Ruang Sidang Utama PN Medan. (f: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penasihat hukum (PH) dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite 20 liter dengan menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah mengabulkan penangguhan penahanan.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini di antaranya Aziz Apandi Silalahi selaku buruh training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.

PH kedua terdakwa dari Dewan Pimpinan Cabang Medan, Hermansyah Hutagalung, menilai penetapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan didampingi Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar telah menghadirkan nurani keadilan.

"Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka," ucapnya saat diwawancarai awak media seusai sidang pemeriksaan saksi fakta hingga ahli di Ruang Sidang Utama PN Medan, Kamis (11/6/2026) petang menjelang malam.

Hermansyah mengatakan pengabulan penangguhan penahanan ini nantinya akan membuat para terdakwa kembali bersama keluarga sembari tetap menghadiri sidang hingga selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) nantinya.

PH lainnya, Daniel W. Panggabean, turut menyinggung kehadiran anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Ia menjelaskan, kehadiran Hinca oleh PH sebagai ahli yang meringankan atau a de charge meminta agar kasus ini segera diselesaikan karena fakta-fakta persidangan telah terang.

"Pak Hinca meminta agar kasus ini segera diputus karena sudah terang-benderang kasusnya. Untuk apa menunggu proses hukum acara lagi? Meski begitu, kami memahami majelis hakim tetap terikat mekanisme hukum acara yang berlaku dalam memutus suatu perkara," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua kliennya sudah sepantasnya dibebaskan, karena terjadi cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka hingga penerapan pasal yang dijerat kepada para terdakwa.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk membuka surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan distribusi BBM bersubsidi. Ia menilai, pemilik SPBU hingga PT Pertamina harus dimintai pertanggungjawaban terkait penyaluran BBM kepada masyarakat.

"Kita meminta agar dibuka sprindik baru untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka dan menarik pihak Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan distribusi minyak sampai ke setiap pelosok daerah," katanya.

Menurut Daniel, kondisi kelangkaan BBM yang terjadi pasca-banjir Sumatera kala itu juga harus menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut secara utuh.

Di dalam persidangan, saksi–ahli yang dihadirkan di antaranya Iptu Andik Wiratika selaku mantan Kanit Pidsus Polrestabes Medan yang saat ini menjabat Wakapolsek Medan Helvetia serta Ahli BPH Migas, Atiq Mujtaba. Andik dan Atiq dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan yang berlangsung sejak siang hingga menjelang malam hari ini juga dihadiri Hinca Panjaitan yang kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan S. Cibro selaku anggota DPRD Pakpak Bharat. Keduanya dihadirkan tim PH para terdakwa sebagai saksi hingga ahli meringankan.

Di hadapan majelis hakim, Andik mengaku bahwa penangkapan para terdakwa terjadi saat momen kelangkaan BBM terutama yang bersubsidi pasca-banjir Sumatera.

Menurut dia, Polrestabes Medan bersama Pertamina sempat menyampaikan imbuan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM di situasi darurat tersebut.

"(Penangkapan) bermula dari laporan anggota pada saat melakukan patroli. Ada surat tugas secara umum. Patroli rutin dilakukan, apalagi saat itu ada kelangkaan BBM. Setelah (kedua terdakwa) ditangkap, langsung diserahkan ke penyidik. Saya tidak di sana waktu penangkapan," ujarnya.

Pihaknya dalam menetapkan Aziz–Ranning sebagai tersangka tidak pernah melakukan perhitungan kerugian negara. Padahal, Pasal 55 Undang-Undang (UU) Migas yang dijerat kepada para terdakwa ada unsur kerugian negara yang harus terpenuhi.

Hermansyah sempat marah dengan suara cukup keras terhadap Andik di persidangan. Sebab, atas penindakan ugal-ugalan yang dilakukan anggota kepolisian membuat para terdakwa mendekam di penjara.

"Hampir tujuh bulan kalian buat mereka di dalam penjara. Hilang otakku kalian buat Pak Kanit. Satu kamar 17 orang, kapasitas 10 orang. Mereka tidur berdiri," ucapnya.

Melihat hal itu, hakim pun menenangkan Hermansyah dan meminta Andik untuk menjadikan pernyataan Hermansyah sebagai renungan dan perbaikan supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Sementara itu, Atiq sebagai Ahli BPH Migas menjelaskan bahwa berdasarkan UU Migas tak ada batasan pembelian BBM. Menurut dia, setiap pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jeriken harus mendapatkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

"Membeli BBM di SPBU tak ada ketentuan batasannya. Menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dan BBM dijual kembali yang pada saat itu bencana di Sumatera itu boleh dibeli, tetapi tak boleh dijual kembali," katanya.

Setelah memeriksa seluruh saksi dan ahli, hakim langsung melanjutkan persidangan dengan memeriksa Aziz–Ranning sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa.

Usai Aziz dan Ranning diperiksa, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (15/6/2026) nanti dengan agenda tuntutan dari JPU. (deddy)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN